Cara Hemat Pererat Pertemanan dengan JalanJalan Anda tentu pernah mendengar mengenai pembagian kekuasaan dengan cara vertikal. Lantas, apa yang disebut dengan pembagian kekuasaan dengan cara vertikal ini? Yuk saat ini kita ulas mengenai sisi dari pembagian kekuasaan ini.
Pembagian kekuasaan dengan cara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dikelompokkan menurut tingkatannya, umpamanya pembagian kekuasaan pada sebagian tingkatan pemerintahan. Menurut pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Th. 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dibagi jadi daerahdaerah propinsi. Selalu, daerah propinsi itu dibagi lagi jadi kabupaten serta kota, yang tiaptiap propinsi, kabupaten, serta kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang ditata dengan undangundang.
Menurut ketetapan itu, pembagian kekuasaan dengan cara vertikal di negara Indonesia berlangsung diantara pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah. Di tingkat pemerintahan daerah, pembagian kekuasaan dengan cara vertikal yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat juga berlangsung. Jalinan di antara pemerintahan propinsi serta pemerintahan kabupaten atau kota tersambung karenanya ada pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam banyak bagian.
Pembagian kekuasaan dengan cara vertikal nampak sebagai bentuk tanggung jawab desentralisasi di Indonesia. Dengan asasasas itu, pemerintah pusat memberi hak pemerintahan ke pemerintah daerah otonom untuk mengurusi serta mengatur sendiri masalah pemerintahan di daerahnya. Hal semacam itu telah diterangkan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Th. 1945 yang menyampaikan kalau Pemerintah daerah menggerakkan otonomi seluasluasnya, terkecuali masalah pemerintahan yang oleh undangundang ditetapkan sebagai masalah Pemerintah Pusat.
Nah, saat ini anda sudah mengetahui kan mengenai apakah itu pembagian kekuasaan dengan cara vertikal, wilayahnya, serta apa buktinya yang ada di UUD? Bab mengenai pembagian kekuasaan ini pastinya makin menarik untuk dipelajari, terlebih bila bersamasama. Jadi, selamat belajar kawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar