Cara Hemat Pererat Pertemanan dengan JalanJalan Apakah anda pernah mendengar nama pembagian kekuasaan dengan cara horizontal? Lantaran ada amandemen UUD, pembagian kekuasaan ini dibagi lagi jadi enam sisi. Nah, saat ini kita bakal mengulas mengenai 3 bagiannya, yakni kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif serta kekuasaan moneter.
Kekuasaan yudikatif dapat juga dimaksud dengan nama kekuasaan kehakiman. Kekuasaan ini dipakai untuk lakukan peradilan dengan maksud untuk menegakkan hukum serta keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sesuai sama isi Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Th. 1945 yang menyampaikan bila kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh satu Mahkamah Agung serta tubuh peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh satu Mahkamah Konstitusi.
Yang ke-2 yaitu kekuasaan eksaminatif atau inspektif. Arti dari kekuasaan ini yaitu kekuasaan yang ada hubungan sama proses kontrol pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dapat dikerjakan oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan sesuai sama Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Th. 1945 yang menyebutkan kalau untuk mengecek pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan negara dikerjakan oleh BPK.
Kekuasaan moneter yaitu kekuasaan yang paling akhir. Kekuasaan ini dipakai buat mengambil keputusan serta lakukan kebijakan moneter, mengatur serta melindungi kelancaran system pembayaran, serta pelihara stabilitas nilai rupiah. Kekuasaan ini digerakkan oleh Bank Indonesia sesuai sama manfaatnya sebagai bank sentral di Indonesia.
Nah, saat ini anda sudah mengetahui mengenai pergantian pembagian kekuasaan dengan cara horizontal kan? Anda dapat belajar bab ini berbarengan dengan rekanmu atau jadi kerjakan pekerjaan mengenai bab ini bersamasama. Bab ini begitu menarik untuk dipelajari kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar