Kamis, 24 Mei 2018

OJK: Investasi Pohon Jati Usaha Hitam

OJK: Investasi Pohon Jati Usaha Hitam - Otoritas Layanan Keuangan (OJK) menginformasikan usaha investasi tanam pohon jati yang ramai di beberapa daerah menjadi usaha hitam. Penduduk disuruh tidak tergoda memberikan investasi pada agen yang sudah sempat mencatut nama OJK itu.

Image result for OJK: Investasi Pohon Jati Usaha Hitam 

Kepala Kantor OJK Kediri Slamet Wibowo menjelaskan usaha investasi menanam pohon jati yang sering di tawarkan di beberapa seminar serta iklan mass media mempunyai resiko keamanan tinggi. Team OJK yang sudah lakukan pencarian usaha itu tidak temukan tempat tempat jati yang dijanjikan.

“Kita bubarkan acara mereka di Kediri sebab memiliki kandungan penipuan,” kata Slamet pada Tempo, Selasa 24 Mei 2016.

Slamet menuturkan perusahaan investasi itu tawarkan pada penduduk untuk berinvestasi menanam pohon jati. Dalam ajakan itu, penduduk disuruh mendaftarkan jadi peserta dengan membayar beberapa uang serta akan langsung terdaftar menjadi pemegang hak tanaman jati di satu tempat. Selain itu, anggota yang telah tercatat serta ajak orang yang lain untuk masuk akan mendapatkan komisi dari perusahaan.

Dalam operasinya, usaha ini mempunyai banyak nama yang ditunjuk menjadi kedok. Mereka sering lakukan seminar di hotel serta rumah makan untuk mengundang massa serta mengenalkan usaha investasi menanam pohon jati dengan pengembalian hasil yang cepat serta besar. “Mereka lakukan seminar di hotel sebab tidak memerlukan izin kepolisian,” kata Slamet.

Ia memberikan, salah satunya pekerjaan seminar ini sudah sempat dibubarkan OJK serta Kepolisian Resor Kota Kediri di Hotel Insummo pada Februari 2016 kemarin. Seminar yang bertopik Pergerakan Amankan Bumi ini diprakarsai oleh beberapa perusahaan seperti Mulia Sejahtera, Green Warrior serta I-Gist. Untuk mengundang perhatian penduduk, mereka memberikan logo OJK dalam banner publikasi.

Tidak hanya waspada usaha investasi pohon jati, OJK Kediri ikut minta penduduk tidak tertipu usaha Koperasi Pandawa yang beroperasi di Trenggalek. Koperasi ini diyakinkan tidak mempunyai legalitas serta menjalankan praktek abal-abal dengan menerbitkan surat pelunasan hutang bank dengan imbalan uang pendaftaran.

Dari penyidikan OJK serta Kepolisian Resor Trenggalek, koperasi itu di pimpin oleh seorang bernama Mujais yang bertempat di Malang. Mujais tawarkan pada beberapa debitor bank yang mempunyai utang untuk mendaftarkan ke koperasinya. Setelah itu koperasi itu akan menerbitkan surat lunas serta menggantikan penyelesaian credit mereka. Usaha ini mengundang perhatian banyak anggota dari Trenggalek, Malang, Ponorogo, Tulungagung, Jember, Banyuwangi, sampai Sidoarjo.

“Setelah kita selidiki nyatanya orang ini miliki credit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 2,4 miliar,” kata Slamet.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Kediri Djoko Raharto menjelaskan ada tiga perihal yang perlu dicermati penduduk dalam terima penawaran usaha investasi. Pertama perhitungan imbal layanan, yaitu bila kompensasi yang dikasihkan sangat tinggi jelas adalah penipuan.

Menjadi patokan, nilai suku bunga sekarang ini sekitar 7,5–8 % per tahun. Bila perusahaan itu tawarkan jauh di atasnya jadi mesti berhati-hati. Ke-2 ialah kredibilitas lembaganya, serta ke-3 legalitasnya. “Kalau ketiganya tidak jelas janganlah dibarengi,”katanya.