Jumat, 01 November 2019

KKP Percepat Izin Kapal Nelayan

"KKP Percepat Izin Kapal Nelayan , Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan mengoptimalkan tata mengatur perizinan kapal perikanan bikin menggerakkan nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan dan memperkuat basis data kapal nasional. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menerangkan KKP akan mempersingkat proses perizinan kapal perikanan, yang permulaannya memakan waktu 20 hari, jadi lima hari kerja. “Proses perizinan dipersingkat jadi tiga izin saja, yaitu SIUP (surat izin usaha perikanan), buku kapal, dan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) atau SIPI (surat izin penangkapan ikan). Kita potong semua, tapi kita minta adanya kepatuhan beberapa aktor usaha,” katanya dalam siaran resmi KKP, Kamis, 13 April 2017. Menurut Sjarief, sejauh ini, beberapa aktor usaha perikanan mempersalahkan pengurusan perizinan. Izin kapal di atas 30 GT yang ditangani di pusat sejauh ini membuat aktor usaha daerah harus menempuh jarak jauh sampai mereka terpaksa sekali menggunakan service pengurus yang membuat proses perizinan jadi panjang, tingkatkan biaya, dan riskan kekurangan kelengkapan dokumen. “Kemarin, ada sedikit keraguan dari nelayan tidak bisa melaut karena tidak dikasih SLO (surat laik operasi). Setelah berdiskusi dengan PSDKP, mereka (PSDKP) luluskan. Jadi sekarang mereka (nelayan) bisa melaut kembali karena SLO sudah disebarkan kembali,” tuturnya. Di sisi lain, pengalihan perbaikan-perbaikan dokumen kapal sebab markdown dan pelanggaran terus ditangani. Tapi KKP masih luluskan nelayan kecil kerja sekaligus kerjakan perbaikan dokumen perizinan. Berdasarkan data statistik perikanan tangkap pada 2014, banyaknya kapal perikanan di Indonesia 625.633 unit. Dari banyaknya itu, 620.671 diantaranya ialah kuasa daerah (dinas kelautan dan perikanan provinsi dan kabupaten/kota) untuk kapal mempunyai ukuran 5-30 GT, sedang 4.964 unit ialah kuasa pendaftaran di pusat (kapal mempunyai ukuran lebih dari 30 GT). Diakhir 2014, seputar 1.132 unit kapal dengan ukuran lebih dari 30 GT buatan luar negeri dimoratorium. Menyebabkan, banyaknya kapal izin pusat yang alami penurunan dari 4.964 unit pada 2014 jadi 3.160 unit pada 2015. Tapi angka itu makin bertambah kembali setelah adanya pengukuran pada 2016-2017, yaitu 4.041 unit dengan 595 hasil ukur dan 186 izin baru. Dengan mempermudah perizinan, diperkirakan bisa tingkatkan banyaknya kapal di negeri yang berpengaruh pada menambahnya banyaknya produksi perikanan tangkap. Data sekejap per Desember 2016 menjelaskan keseluruhnya produksi perikanan tangkap sampai 6,83 juta ton dengan nilai produksi Rp 125,38 triliun, dari awalnya 6,52 juta ton dengan nilai produksi Rp116,31 triliun pada 2015. Nilai ubah nelayan makin bertambah dari 106 poin per Maret 2016 jadi 110 poin per Maret 2017. “Peningkatan ini adalah dampak dari kebijakan KKP tentang moratorium kapal asing. Hasil tangkapan ikan nelayan jadi semakin banyak, pendapatan naik berkaitan, dan seterusnya nelayan nasional lebih sejahtera,” tuturnya. Saat ini, KKP terus kerjakan usaha agar proses perizinan berjalan cepat, mudah, transparan, dan terselesaikan, diantaranya melalui implementasi service terpadu satu pintu (PTSP), service informasi perizinan usaha perikanan tangkap melalui situs www.perizinan.kkp.go.id dan e-Service. DESTRIANITA "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar